Sunday, September 16, 2018

Oknum TNI Tidak Melapor Meski Dibacok Preman, Pelaku Buang Barang Bukti ke Sungai

Oknum TNI Tidak Melapor Meski Dibacok Preman, Pelaku Buang Barang Bukti ke Sungai

 pepsi77

KoranSatu - Buruh lepas bernama Topik sempat menghebohkan warga Dusun Rimo Kayu, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Pria berusia 30 tahun yang dikenal sebagai preman kampung ini tiba-tiba saja membacok seorang petani, yang merupakan tetangganya.

Tak hanya itu, akibat keberingasannya, dua oknum TNI juga menjadi korban.


"Pelaku ini nekat dan tidak ada takutnya. Semua orang dibacok, termasuk dua oknum TNI," kata Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting, Rabu (12/9).

Meski menjadi korban kebrutalan Topik, dua oknum TNI itu tidak melapor.

Polisi hanya memproses laporan warga, yang tertuang dalam bukti lapor LP/589/IX/2018/SU/LKT.

"Pelaku ini memang aneh, tapi bukan gila. Nanti, kita lagi duduk-duduk, mau dibacoknya orang," kata Zul.

Perwira berpangkat dua belok emas di pundak ini mengatakan, kasus pembacokan yang dialami korbannya bernama Julius Kembaren (37)

berawal ketika korban menyaksikan organ tunggal di Dusun Norjo, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Entah bagaimana, tiba-tiba Topik mengamuk dan menyabetkan parangnya ke kaki Julius.

Karena ketakutan, korban kemudian pulang ke rumahnya. Saat itu, Julius menghubungi saksi Akor Kembaren (63).

Mendapat laporan dari Julius, Akor pun mengajak rekannya yang lain untuk menjenguk korban.

"Setelah melihat korban, saksi-saksi kemudian mendatangi Polres Langkat.

Mereka ini takut menjadi korban berikutnya tersangka Topik," kata Zul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi pun mencari Topik.

Untuk meringkus tersangka, petugas sempat kewalahan. Sebab, Topik melakukan perlawanan.

"Meski ada upaya perlawanan, pelaku akhirnya berhasil kami ringkus.

Dari pengakuan pelaku, senjata tajam berupa parang yang digunakan untuk membacok warga dibuang ke sungai yang ada di Desa Sei Serdang," kata Zul.

Karena saat pencarian sungai dalam kondisi banjir, polisi pun menghentikan pencarian barang bukti.

Topik kemudian digelanadang ke Polres Langkat guna proses lebih lanjut.

"Dalam kasus ini, tersangka kami kenakan pasal 351 KUHPidana.

Saat ini, tersangka sudah ditahan," kata Zul.

Rencananya, sambung Zul, polisi akan melanjutkan pencarian barang bukti jika air sungai sudah surut.

Barang bukti diperlukan untuk menguatkan proses lanjut kasus premanisme ini.


 Daftar



No comments:

Post a Comment