Warga Eks Lokalisasi Dolly Berhadap-hadapan di Depan Pengadilan
KoranSatu - Kondisi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memanas. Dua kubu pendemo berasal dari eks Lokalisasi Dolly saling berhadap-hadapan. Kedua kubu merupakan warga yang memohon dan menentang gugatan class action warga ke Pemkot Surabaya sebesar Rp Rp 270 miliar.
Dari pantauan detikcom, Senin (3/9/2018) ratusan warga yang menolak lokalisasi Dolly-Jarak dibuka berdiri di Jalan Anjosmoro. Sedangkan yang mendukung dibuka kembali berada di depan Jalan Merapi. Jarak keduanya hanya berjarak sekitar 100 meter.
Sedangkan polisi berada di tengah-tengah massa. Meski dua kubu berhadap-hadapan, arus lalu lintas di depan PN masih dibuka satu lajur. Sesekali mereka berteriak menolak lokalisasi dibuka, sedangkan kubu yang mendukung mengharapkan hakim memutuskan membuka kembali perekonomian warga.
Baca juga: Ini Kata Risma Soal Ramai Gugatan Rp 270 M Warga Eks Dolly
"Kami sangat tidak setuju Dolly dibuka, bagaimana nasib anak-anak di masa mendatang kalau dibuka kembali," teriak salah satu pemilik UKM Sami Jali, Roro Dwi di depan kantor PN.
Dia mengaku yang menggugat membuka kembali Dolly-Jarak adalah pengusaha-pengusaha rumah musik yang selama ini beroperasi di Jarak-Dolly secara sembunyi-sembunyi.
"Siapa mereka, mereka adalah penguasa rumah musik. Kita adalah warga asli Putat Jaya tolak dibukanya prostitusi kembali," tandasnya.
Baca juga: Gugatan Class Action Rp 270 Miliar Warga Eks Dolly Diputus Hari Ini
Sementara kubu mendukung lokalisasi membentangkan poster berisi: "Ekonomi Warga Terpuruk Pasca Dolly-Jarak Ditutup".
Sementara di dalam ruang sidang Cakra PN dilakukan pembacaan putusan. Putusan itu dibacakan Hakim Dwi Winarko. Kedua kubu juga terlihat berada di ruang cakra.
No comments:
Post a Comment